BARABAI-Polres Hulu Sungai Tengah-Polda Kalimantan Selatan, Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi S.I.K., M.H dalam Konferensi Pers yang di Sampaikan oleh KABAG OPS KOMPOL Maturidi S.H di dampingi oleh KBO Reskrim IPDA Edy Fitriadi dan KASI HUMAS IPTU Akhmad Priyadi di Ruangan Humas Polres Hulu Sungai Tengah. Senin (17/04/2023).
- Sat - Reskrem dan Sat - Narkoba Polres HST Beserta Polsek Jajaran Berhasil Melakukan Pengungkapan Sebanyak 10 (SEPULUH) kasus tindak pidana yang meresahkan Masyarakat dengan 11 (SEBELAS) pelaku yang telah di tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perbuatan mereka masing-mading yaitu 2( DUA) kasus dengan 2 (DUA) tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
4 (EMPAT) kasus dengan 4 (EMPAT) tersangka perjudian.
4 (EMPAT) kasus dengan 5 (LIMA) tersangka Narkoba
dan barang bukti sabu - sabu dengan berat bruto 8, 17 gram.
2 (DUA) bilah senjata tajam.
5 (LIMA) buah Handphone + Uang Tunai.
2 (DUA) buah kartu ATM Jelas Kompol Maturidi S.H.
KABAG OPS Maturidi S.H. lebih Lanjut Menyampaikan ke 11 (SEBELAS) tersangka tersebut adalah
1.A.H.22THN, swasta, jln H.ARJAN Desa MURUNG. A Kec.Batu Benawa KAB. HST, disangka melanggar PASAL 303 Sub 303 bis KUHP, dengan barang bukti
1 (SATU) buah Handphone.
1 (SATU) buah kartu ATM.
- Uang tunai.
Tempat Kejadian di Desa MURUNG. A Kec. Batu Benawa KAB.HST.
(TO)
2. Y.A, 22THN, Pelajar/Mahasiswa, HARUYAN DAYAK Kec. HANTAKAN KAB. HST, disangkakan melanggar PASAL 2 AYAT (1)
UU Darurat NOMOR 12 TAHUN 1951, dengan barang bukti
I (SATU) Buah Senjata tajam.
I (SATU) Buah Tas Selempang.
Tempat Kejadian di Desa Pagat KEC. Batu Benawa KAB. HST.
3. I.S, 30THN, Swasta Desa BUNTOI RT.006 Kec. KAHAYAN HILIR KAB.PULANG PISAU, disangkakan Melanggar PASAL 2 AYAT (1) UU DRT NOMOR 12 TAHUN 1951, dengan barang bukti
1 (SATU) Bilah senjata tajam.
Tempat Kejadian Desa TEMBOK BAHALANG KEC BAS KAB.HST.
4. A.K, 42THN, Swasta, BIRAYANG TIMUR Kec. B.A.S KAB .HST, Disangkakan Melanggar PASAL 303 Sub 303bis KUHP, dengan Barang Bukti 1(SATU) buah Handphone,
1 (SATU) Buah kartu ATM + Uang tunai.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Tempat Kejadian Desa BIRAYANG TIMUR Kec. B.A.S KAB. HST
(TO)
5. A.R.56THN, PNS (GURU), Desa Banua Rantau Kec. B.A.S KAB. HST. Disangkakan Melanggar; PASAL 303 Sub 303bis KUHP, dengan Barang bukti
- 1 (SATU) Buah Handphone 1 (SATU) Buah kartu ATM + Uang tunai.
Tempat Kejadian LOK BESAR Kec. B.A.S KAB. HST.
6. A.H, 36THN, Swasta Desa MANGUNANG Kec. HARUYAN KAB. HST, disangka Melanggar PASAL 303 Sub 303bis KUHP, dengan barang bukti 1 (SATU) Buah Handphone + Uang tunai. Tempat Kejadian Desa MANGUNANG Kec. HARUYAN KAB.HST.
(TO)
7. Z.F.38THN, Pedagang Jalan Jembatan RAHMAT BUKAT Kec. BARABAI KAB. HST, disangka Melanggar PASAL 114 Ayat(1) Sub 112 Ayat(1) Sub 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan Barang bukti 1 (SATU) Paket yang di duga Sabu - sabu dengan berat
Bruto 0, 87 gram.
Tempat kejadian Desa BULAYAK Kec. HANTAKAN KAB.HST.
- (TO)
8. I.D, 38THN, WIRASWASTA, Jln. H.HASAN BASERI Kelurahan BUKAT
Kec. BARABAI KAB. HST, disangka melanggar PASAL 114 Ayat(1) Sub 112 Ayat(1) Sub 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan barang bukti
1 (SATU) paket yang di duga sabu - sabu dengan berat bruto 0, 87 gram
- 1 (SATU) buah Handphone.
Tempat kejadian Desa BULAYAK Kec. HANTAKAN KAB.HST.
9. W.K, 31THN.BELUM/tidak bekerja, Desa KARAU Kec. LIMPASU Kab.HST, di sangka melanggar PASAL 114 Ayat(1) Sub 112 Ayat(1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan barang bukti 10 (SEPULUH) paket yang di duga sabu - sabu dengan berat bruto 2, 79 gram
- Uang tunai.
Tempat kejadian Desa HANTAKAN Kec. HANTAKAN KAB.HST.
10. A.R, 28THN, karyawan swasta, Desa HAPINGIN Kec. BATARA KAB. HST, di sangka melanggar PASAL 114 Ayat(1) Sub 112 Ayat(1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan barang bukti I (SATU) paket yang do duga sabu - sabu, dengan berat bruto 0, 35 gram.
1(SATU) buah HP.
Tempat kejadian Jln. HIDUP BARU Desa ILUNG Kec.B.A.U KAB .HST.
11.S.Y, SITHN, wiraswasta, Jln. IR.P.H.M.NOOR Kelurahan BARABAI UTARA Kec. BARABAI KAB. HST, di sangka melanggar PASAL 114 Ayat(1) Sub 112 Ayat(1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan barang bukti 14 (EMPAT BELAS) paket yang di duga sabu - sabu dengan berat bruto 4, 16 gram.
Tempat kejadian Jln. IR.P.H.M.NOOR Kelurahan BARABAI UTARA
Kec.BARABAI KAB.HST jelas Kabag OPS KOMPOL Maturidi S.H.
Dalam kesempatan Konferensi Pers KABAG OPS KOMPOL Maturidi S.H menghimbau Kepada Masyarakat untuk berhati-hati untuk pengamanan barangnya, baik di rumah maupun saat bepergian pungkas KABAG OPS KOMPOL Maturidi S.H.(humaspolreshst).