BARABAI - Polres Hulu Sungai Tengah-Polda Kalimantan Selatan-olsek Haruyan Menggerebek sebuah rumah pengedar narkoba di Wilayah Desa Barikin Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dari hasil Penggerebekan Anggota Polsek Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0, 49 (nol koma empat sembilan) gram, 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan bekas sedotan warna bening dengan berat bruto 0, 15 (nol koma satu lima) gram, 1 (satu) pak plastik klip warna bening merk ZIP IN, 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah serok yang terbuat dari bekas sedotan warna bening, 1 (satu) buah handphone merk XIOMI warna GOLD dengan menggunakan kartu sim dari Indosat dengan nomor 0815 2158 2407, uang tunai sebesar Rp. 100.000, - (Seratus ribu rupiah).
Kapolsek Haruyan IPDA Rusmiati Melalui Kasi Humas Polres Hulu Sungai Tengah IPTU PRIYADI mengatakan bahwa Penggerebekan di lakukan Hari Rabu, tanggal 01 Maret 2023, Skj. 13.30 Wita.
Di Desa Barikin Rt. 005 Rw. 003 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya didalam sebuah rumah rumah miliknya atas nama pelaku GAM jelas Kasi Humas Polres Hulu Sungai Tengah IPTU PRIYADI.
IPTU PRIYADI Menyampaikan Bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Barikin Rt. 005 Rw. 003 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya didalam sebuah rumah yang ditinggalinya tersebut sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang bernama GAM ( Nama : GAM
Umur / Tahun : 49 Tahun
Jenis Kelamin : Laki - laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Barikin Rt. 005 Rw. 003 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti di amankan di Polsek Haruyan untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, GAM pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tutup kasi Humas Polres Hulu Sungai Tengah IPTU PRIYADI.(humaspolresHST).
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|